Wah, Peredaran Zenith Makin Marak, Tukang Parkir Jadi Pengedar

Jumat, 14 Juli 2017 - Eddy Flo

Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap seorang tukang parkir yang diketahui sebagai pengedar pil atau obat daftar G merek Zenith atau Carnophen di kota ini.

"Pelaku bernama Angkit Gunawan (25) ditangkap pada Selasa (11/7) sore, sekitar pukul 15.40 WITA di Jalan Haryono MT, depan Sport Station Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah, di Banjarmasin, Jumat (14/7).

Dia mengatakan, penangkapan tukang parkir itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian penangkapan sering terjadi transaksi obat jenis Zenith.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang jaga parkir.

"Saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa 36 butir pil Zenith dan uang tunai sebesar Rp693.000 yang diakui pelaku hasil penjualan obat tersebut," ujar perwira yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat.

Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar itu, dijerat dengan pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Uskiansyah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran pil Zenith.

"Jika tertangkap hukumannya sangat berat, dan bagi pengguna yang mengkonsumsi obat tersebut akan rusak kesehatannya hingga bisa menyebabkan sakit jiwa karena kecanduan," ujar mantan Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu pula. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan