Wagub Tegaskan PP Pengupahan Tidak Sesuai Kondisi Jakarta

Kamis, 23 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah DKI memaklumi jika Pemerintah Pusat kecewa dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Anies Baswedan memutuskan UMP naik sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Padahal, dalam keputusan sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749

Baca Juga:

Ini Selisih Upah Minimum Kab dan Kota Bogor dengan Jakarta

"Kami memahami dari pihak Kemnaker yang menyayangkan hal ini," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (22/12).

Ia menegaskan, apa yang diputus oleh pimpinanya dengan menambahkan gaji pekerja tiap bulannya pada tahun depan, hanya untuk kepentingan para buruh, untuk memenuhi rasa keadilan," ucapnya.

Namun, tegas Riza, formula UMP dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga bidang statistik, tidak sesuai dengan kondisi di Jakarta.

"Berbeda dengan daerah lain di Indonesia karena adanya otonomi daerah. Di daerah lain apabila penyesuaian UMP lebih kecil di tingkat provinsi, maka di tingkat kabupaten/kota bisa dinaikkan," katanya.

Ia menegaskan, jadi kalau kebijakan di provinsi semuanya mengikuti formula yang lama, naiknya kecil sekali.

"Bayangkan masa naiknya Rp 37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai satu persen, kan belum memenuhi rasa keadilan," imbuhnya.

Pemprov DKI, kata ia, terbuka dengan semua pihak untuk berdiskusi mengenai UMP ini. Sehingga penetapan UMP tersebut tidak ada yang dirugikan.

"Mudah-mudahan kita bisa duduk kembali untuk sama-sam merumuskan formula yang terbaik untuk kepentingan buruh, pengusaha, pemerintah terutama kepentingan masyarakat," paparnya.

Perwakilan dari asosiasi pengusaha menyindir adanya dugaan kepentingan politik di balik revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)
Caption

"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.

Terlebih, Anies Baswedan beberapa waktu sebelumnya menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta.

Adi menilai dampak revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021, sangat membingungkan kalangan pengusaha. Hitungan rencana bisnis akan jadi tidak karuan karena kebijakan yang berubah-ubah.

"Investor dan kami sebagai pelaku usaha itu satu kata kuncinya, kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu tidak berubah-ubah, maksudnya. Lha ini Pak Anies berubah-ubah," katanya. (Asp)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan