MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta tak khawatir adanya kasus COVID-19 dari klaster pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang digelar Legislatif dan Eksekutif di Grand Cempaka Resort Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (21/10) kemarin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria beralasan, karena tidak semua anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih turut hadir dalam kegiatan pembahasan APBD DKI 2020 itu.
Apalagi pembelaan Riza, setiap rapat per komisi DPRD melaksanakan rapat APBD di beda-beda ruangan di hotel milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Tourisindo itu.
Baca Juga
"Oh gak (takut ada klaster COVID-19), kan gak semua anggota DPRD. Gak sampe 800 kayanya sih. Lagian kan tiap komisi beda-beda tempat," terang Riza di Jakarta, Kamis (22/10).
Riza menerangkan, pilihnya Hotel Grand Cempaka karena tempatnya lebih terbuka, apalagi lokasinya berada di Jalan Raya Puncak Kabupaten Bogor.
Menurut dia, sirkulasi udara menjadi lebih baik dibandingkan di ruangan gedung DPRD. Hal ini menurutnya bisa mencegah penularan COVID-19.
Ketua DPD Gerindra DKI ini juga mengaku bila Hotel Grand Cempaka Resort itu juga kerap dijadikan kegiatan rapat oleh pejabat di lingkungan DKI.
"Karena mencari tempat yang lebih terbuka, kemudian kedua biasa rapat-rapat, itu kan punya kita. Grand Cempaka itu kan biasa digunakan. Untuk rapat-rapat," papar dia.
Pemilihan rapat pembahasan APBD DKI di Puncak Bogor komentar pedas berbagai pihak. Pasalnya pembahasan APBD di luar kota disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota harus dilaksankan di gedung DPRD. Regulasi itu jelas tertuang dalam pasal 91.
Pasal 91 ayat (1) Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD, ayat (2) Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga
Pimpinan DPRD DKI Sebut Rapat APBD di Puncak Tak Salahi Aturan
Kemudian ayat (3) Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.
"Pembahasan di luar kota jelas indikasi PP no 12 tahun 2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut," terang Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan di Jakarta, Rabu (21/10) kemarin. (Asp)