Wagub DKI Jawab Penilaian BPK Soal Anggaran Formula E
Minggu, 21 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa fee untuk penyelenggaraan Formula E yang sudah dicairkan Pemprov DKI Jakarta masih aman.
Pasalnya, penyerahan fee untuk penyelenggaraan kegiatan Formula E dilakukan secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tentu uangnya masih aman karena diserahkan secara resmi, formal ya dan sudah diterima oleh pihak terkait yang bertanggung jawab sesuai aturannya dan sesuai yang berhak,” ujar Riza di Jakarta, Minggu (21/3).
Baca Juga:
Sebelumnya, BPK DKI Jakarta mencatat bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan dana sebesar hampir Rp1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana yang dibayarkan kepada FEO adalah Rp983,31 miliar pada 2019-2020.
Jumlah tersebut kemudian diperinci sebagai berikut, yakni fee yang dibayarkan pada 2019 senilai Rp360 miliar, fee yang dibayarkan pada 2020 senilai Rp200,31 miliar, dan bank garansi senilai Rp423 miliar.
Namun, Formula E yang sedianya diselenggarakan pada 6 Juni 2020 ditunda akibat pandemi COVID-19.

Penundaan tersebut membuat PT Jakpro selaku OC penyelenggaraan Formula E Jakarta melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai Rp423 miliar.
Setelah melakukan renegosiasi, FEO setuju bank garansi ditarik lagi melalui surat tanggal 13 Mei 2020.
Namun atas fee tahap 1 musim, penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai Rp360 miliar tidak dapat ditarik kembali.
Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya.
BPK menilai, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.
Baca Juga:
Kondisi tersebut, menurut BPK tidak sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan Peraturan dan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan kegiatan Formula E.
Meskipun tidak menanggapi secara spesifik terhadap hasil audit BPK tersebut, Wagub Riza menegaskan bahwa proses penganggaran di DKI Jakarta termasuk untuk penyelenggaraan Formula E sudah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (Knu)
Baca Juga: