Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan
Senin, 01 November 2021 -
MerahPutih.com - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati terhadap koruptor Jiwasraya maupun Asabri. Opsi itu disampaikan mantan Kajati Maluku Utara itu, dalam briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis 28 Oktober 2021.
Pengamat kejaksaan Fajar Trio menilai, rencana tersebut harus diimbangi dengan kualitas dan profesionalitas serta integritas penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.
Baca Juga:
Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Firli: Perlu Didukung
"Jika kondisi penegakan hukum masih banyak transaksional, ya gak adil rasanya ada hukuman mati. China saja yang sudah menerapkan hukuman mati, koruptornya masih banyak berkeliaran. Artinya peghukuman mati untuk koruptor belum efektif," kata Fajar.
Ia pun menantang Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk mencoba menghukum mati anak buahnya yang terlibat kasus korupsi. Semisal Pinangki, yang jelas-jelas merusak marwah kejaksaan.
"Berani gak dia? Atau bisa saja para penyidik yang ternyata setelah dilakukan eksaminasi terbukti melakukan kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan, harus diseret ke meja hijau," katanya.
Pengamat yang juga mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean muncul dugaan wacana hukuman ini digaungkan dinilai untuk meredam isu informasi ganda riwayat penididikan yang sempat beredar belum lama ini.
"Ini kan memang isu yang sudah muncul beberapa lama ya, saya pun sudah mendengarnya beberapa kali dan banyak juga yang bertanya-tanya ke saya terkait ini (identitas ganda). Bahkan gelar-gelar akademik yang beliau peroleh saat ini menjadi pertanyaan," kata Ferdinand dalam keteranganya pada wartawan, Minggu (11/1).
Ia menyarankan, agar Jaksa Agung menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait dugaan identitas ganda hingga latar belakang akademiknya. Pasalnya, jika dugaan itu terbukti benar, maka ST Burhanuddin sudah tidak jujur kepada Presiden bahkan rakyat Indonesia.

"Ya tentu kalau apa yang menjadi isu selama ini terbukti, saya pikir saudara Burhanudin sebagai Jaksa Agung yang harus dengan legowo mengundurkan diri atau diganti oleh Presiden itu mutlak. Karena sudah ada ketidakjujuran di sana, ya kan. Kalau sudah tidak ada kejujuran memang harusnya beliau diganti, harus mengundurkan diri. Mengundurkan diri itu lebih baik disertai permintaan maaf ke publik secara terbuka," ujarnya.
Selain itu, ia mendesak masyarakat yang memiliki data akurat terkait hal tersebut untuk segera melaporkan Jaksa Agung ke pihak Polri.
"Karena untuk melakukan penyelidikan, ya polisi harus memiliki dasar hukum yang jelas juga. Misalnya ada laporan," katanya. (*)
Baca Juga:
Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor