Wacana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Harus Gandeng Daerah Penyangga
Selasa, 09 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Wacana pemberlakuan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta, maksimal berusia 10 tahun harus dikoordinasikan dengan daerah penyanggah.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, Pemprov DKI perlu menggandeng kepala daerah penyangga. Sebab banyak pengguna kendaraan yang masuk ke Jakarta berasal dari luar Jakarta.
"Saya rasa aturan ini bisa diterapkan jika Pemprov dan pemerintah daerah di Jabodetabek sudah menyediakan layanan transportasi yang terintegrasi dan optimal. Jika sudah, saya yakin masyarakat akan sukarela beralih ke moda transportasi," kata August di Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga:
Pakar: Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun Hanya Merugikan Masyarakat
Ia juga menyinggung perihal sosialisasi program tersebut. Sosialisasi tentang rencana pembatasan usia kendaraan kepada masyarakat perlu dilakukan sedari dini.
Menurut dia, sosialisasi kebijakan bertujuan mempercepat penerapan yang berdampak pada upaya pengentasan kemacetan dan polusi udara.
Baca juga:
Pemprov DKI Diminta matangkan Rencana Pembatasan Usia Kendaraan Masuk Jakarta
"Penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan diterapkan," ujarnya.
Partisipasi publik dalam rencana kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor, sambung dia, juga harus dibangun.
Baca juga:
Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun, DPRD DKI Yakin Warga Menolak
Maka, Pemprov DKI Jakarta perlu berdialog langsung dengan masyarakat untuk mengetahui respons publik terkait kebijakan ini.
"Partisipasi publik dan dialog dengan warga juga sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat," tegas August. (Asp)