Vonis Ahok, PDIP: Kita Serahkan Sepenuhnya Kepada Hakim
Selasa, 25 April 2017 -
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto turut menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Hasto menilai Pledoi yang dibaca tersebut merupakan curahan hati Ahok yang benar-benar keluar dari seorang yang pernah mengalami sendiri.
Ia pun berharap, bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupan berdemokrasi.
"Itu merupakan ekspresi yang keluar dari hati seorang yang pernah merasakan sendiri, bagaimana ia dituduh melakukan penodaan agama, saya berharap ini menjadi pelajaran ke depannya," kata Hasto kepada awak media di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Ditanya wartawan soal vonis hakim terhadap Ahok? Ia menjelaskan tidak mau berspekulasi dengan hal itu. Politisi PDIP ini menegaskan tidak boleh ada intervensi dalam penegakan hukum.
"Pihak manapun dilarang melakukan intervensi atas persoalan ini. Ini berkaitan hal yang sensitif, hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan bukti material di dalam persidangan," tandas Hasto.
Ia pun mengatakan menyerahkan seluruh keputusan hukum kepada majelis hakim, tentunya dengan melihat bukti-bukti hukum yang sudah ada.
"Keputusan akhir akan kami serahkan pada yang mulia majelis hakim, karena kami percaya pengadilan menjadi benteng di dalam tegaknya Pancasila dan tegaknya keadilan itu sendiri," pungkasnya. (Fdi)
Baca juga berita terkait persidangan Ahok: Hakim Bacakan Vonis Ahok 9 Mei