Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB

Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026

MerahPutih.com – Sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini Rabu (10/6).

Sebanyak empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.

Agenda persidangan tercatat sebagai “pembacaan putusan” dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.

Baca juga:

4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni

Tuntutan 2,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan pidana masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini para prajurit terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menyiram air keras kepada Andrie Yunus sebagai bentuk “pelajaran” atas sikap kritisnya terhadap institusi TNI.

“Para terdakwa terbukti turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu,” tuntutan Oditur Militer.

Aktivis Andrie Yunus Jadi Target

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2025 ketika Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Aksi tersebut dianggap melecehkan institusi TNI oleh para terdakwa.

Baca juga:

Kepala BAIS TNI Serahkan Jabatannya, Mabes: Bentuk Pertanggungjawaban

4 Anggota Bais Terlibat Teror KontraS, DPR Masuk Soroti Evaluasi Internal TNI

Andrie juga dikenal vokal menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuding adanya intimidasi terhadap kantor KontraS, serta melancarkan narasi antimiliterisme. Aktivitasnya disebut sebagai pemicu kemarahan prajurit yang kemudian berujung pada aksi brutal penyiraman air keras. (Knu)

Baca Artikel Asli