Viral Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Penjelasan Istana

Senin, 05 April 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan bahwa informasi terkait Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah berita bohong atau hoaks.

"Terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," tulis Kemensetneg di akun instagramnya, @kemensetneg.ri, dikutip Senin (5/4).

Baca Juga

Mudik Dilarang, Solo Buka Lagi Rumah Karantina

Kemensetneg turut mengimbau kepada masyarakat agar dapat secara bijaksana menyikapi berita atau informasi tersebut.

Adapun foto yang menampilkan Keppres hoaks yang terdapat dalam postingan tersebut menyebutkan penetapan Presiden memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.

Viral Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Penjelasan Istana

Kesatu, menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai: Dana bantuan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat

Kedua, menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaraan Dana SBI tersebut.

Baca Juga

Mudik Dilarang, Polresta Surakarta Jaga Ketat Semua Pintu Masuk Solo

Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan