KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Anggota KPU RI August Mellaz memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila.
Tak hanya itu, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.
"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Anggota KPU RI August Mellaz dikutip Antara, Jumat (5/7).
Baca juga:
Seputar Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila Coreng Legacy KPU
Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan. Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.
"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya.
Sebelumnya, Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI.
Baca juga:
Digoyang Kasus Hasyim, Komisioner KPU Minta Dukungan Publik Hadapi Pilkada
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Pada sidang kali ini Hasyim hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi zoom.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
