Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Larangan Jual Rokok Batangan
Seorang pedagang menunjukkan pita cukai rokok di Pasar Pahing, Kediri, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Arief Priyono/ss/pd/pri.
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani keputusan terkait larangan penjualan rokok batangan (ketengan). Larangan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
Keppres tersebut menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012. PP Nomor 109 berisi tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca Juga:
Terdapat tujuh poin pokok materi muatan, salah satunya yaitu pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Presiden memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Ditambah dengan pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, dan lain-lain.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Kenaikan Tarif Cukai akan Kendalikan Konsumsi Rokok
Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah juga akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok ini akan berada di berbagai tempat umum.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Harga rokok yang tidak terjangkau diharapkan akan berdampak pada menurunnya konsumsi rokok di tengah masyarakat. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami