Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Larangan Jual Rokok Batangan
Seorang pedagang menunjukkan pita cukai rokok di Pasar Pahing, Kediri, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Arief Priyono/ss/pd/pri.
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani keputusan terkait larangan penjualan rokok batangan (ketengan). Larangan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
Keppres tersebut menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012. PP Nomor 109 berisi tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca Juga:
Terdapat tujuh poin pokok materi muatan, salah satunya yaitu pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Presiden memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Ditambah dengan pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, dan lain-lain.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Kenaikan Tarif Cukai akan Kendalikan Konsumsi Rokok
Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah juga akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok ini akan berada di berbagai tempat umum.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Harga rokok yang tidak terjangkau diharapkan akan berdampak pada menurunnya konsumsi rokok di tengah masyarakat. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU