Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Cukai Rokok Elektrik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Desember 2022
Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Cukai Rokok Elektrik

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandarsaat pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Liquid Indonesia.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah didesak untuk mempertimbangkan ulang keputusan menaikkan cukai rokok elektrik atau vape cs sebesar 15 persen, selama lima tahun kedepan.

Kali ini, dukungan untuk melakukan perubahan, dari Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.

Baca Juga:

DPR Pertanyakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan, kenaikan cukai tersebut, dikeluhkan oleh para pengusaha rokok elektrik.

Kenaikan 15 persen, kata ia, dikhawatirkan bakal berimbas pada eksistensi usaha yang sangat digandrungi milenial ini.

"Saya minta cukai dan pajak vape jangan terlalu tinggi. Industri ini menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang. Banyak yang terkait langsung mulai hulu sampai hilirnya. Yang tidak langsung mungkin lebih banyak lagi," kata Cak Imin di sela pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Liquid Indonesia di Gedung DPR, Jumat (9/12).

Ketua Umum PKB ini meminta pemerintah untuk melindungi para pengusaha rokok electrik dari gempuran investor asing. Perlindungan itu penting dilakukan agar eksistensi para pengusaha muda ini tetap terjaga.

"Ini merupakan industri kreatif dimana para milenial juga banyak menjadi produsen vape," katanya.

Cak Imin mendorong para pengusaha vape cs duduk bersama para pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak terkait lainnya yang secara khusus membahas dampak kesehatan rokok elektrik bagi penggunanya.

"Misalnya membahas soal usia, perlu tidak batasan usia berapa yang boleh mengonsumsi vape. Nah ini penting dibahas dan disosialisasikan," terangnya.

Cak Imin berkomitmen untuk terus mengawal melalui perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zak Adiktif agar industri vape mampu berkembang, sehingga ekosistem benar-benar terbangun.

Cak Imin
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandarsaat pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Liquid Indonesia.

"Kalau nikotinnya diproduksi dalam negeri, saya kira bisa cukainya jadi murah. Tapi sekarang produksi nikotin cair masih dari luar. Kalau kita bisa memproduksi nikotin cair lokal, kita bisa menjadi pemain utama di dalam negeri. Sekaligus bisa mengekspor," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Eliquid Indonesia (Apei) Daneil Boy berharap, kenaikan cukai tidak memberatkan para pengusaha dan penjual eliquid.

"Saat ini kondisi market dan ekonomi masih berjuang untuk pulih setelah pandemi," kata Daneil.

Ia menegaskan, jika angka kenaikan lebih dari 8 persen maka akan membawa dampak buruk bagi industri vape di Tanah Air.

"Salah satunya adalah ancaman peredaran vape ilegal dari Tiongkok," ujarnya.

Di sisi lain, pada pertengahan 2022 ini sejumlah asosiasi industri produk tembakau alternatif, seperti vape atau rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan lainnya, telah menandatangani pakta integritas.

Pakta Integritas tersebut mencakup tiga poin. Pertama, komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape, kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun.

Kedua, mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal. Dan yang ketiga, mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan. (*)

Baca Juga:

Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket

#Bea Cukai #Cukai Vape #Cukai Rokok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Djaka Budhi Utama bakal dicopot sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Bagikan