Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2023


Presiden Jokowi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Hal itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 yang diteken pada 23 Desember 2022.
Baca Juga:
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Keppres itu, Kamis (29/12).
Berikut daftar cuti bersama PNS 2023 yang diteken Jokowi:
– 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
– 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
– 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
– 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
– 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga:
Cari Pendanaan Proyek ke UEA, Gibran Ajukan Cuti ke Kemendagri
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tambah Keppres itu.
Dalam Keppres itu juga mengatur PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya bertambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama PNS 2023 tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. (*)
Baca Juga:
Minat Warga Cuti Tinggi, Polisi Pantau Puluhan Ribu Titik saat Nataru
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Pemerintah Targetkan Cuti Bersama 18 Agustus Meriahkan HUT RI dan Genjot Pariwisata

SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional, Siap-Siap Long Weekend!

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo

Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung

Kalender Agustus 2025: Minim Libur, Ini Daftar Tanggal Merahnya

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
