Viral Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Penjelasan Istana

Viral Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Penjelasan Istana
Merahputih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan bahwa informasi terkait Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah berita bohong atau hoaks.
"Terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," tulis Kemensetneg di akun instagramnya, @kemensetneg.ri, dikutip Senin (5/4).
Baca Juga
Kemensetneg turut mengimbau kepada masyarakat agar dapat secara bijaksana menyikapi berita atau informasi tersebut.
Adapun foto yang menampilkan Keppres hoaks yang terdapat dalam postingan tersebut menyebutkan penetapan Presiden memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.

Kesatu, menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai: Dana bantuan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat
Kedua, menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaraan Dana SBI tersebut.
Baca Juga
Mudik Dilarang, Polresta Surakarta Jaga Ketat Semua Pintu Masuk Solo
Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo

Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung

Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja

Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil bisa Perintah Semua Kementerian, Lembaga hingga Daerah

Keprres Perpindahan Ibu Kota tak Kunjung Terbit, IKN Terancam Ditinggal Investor

Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ

KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2023

Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan

Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Larangan Jual Rokok Batangan
