Viral Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Penjelasan Istana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 April 2021
Viral Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Penjelasan Istana

Viral Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Penjelasan Istana

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan bahwa informasi terkait Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah berita bohong atau hoaks.

"Terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," tulis Kemensetneg di akun instagramnya, @kemensetneg.ri, dikutip Senin (5/4).

Baca Juga

Mudik Dilarang, Solo Buka Lagi Rumah Karantina

Kemensetneg turut mengimbau kepada masyarakat agar dapat secara bijaksana menyikapi berita atau informasi tersebut.

Adapun foto yang menampilkan Keppres hoaks yang terdapat dalam postingan tersebut menyebutkan penetapan Presiden memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.

Viral Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Penjelasan Istana

Kesatu, menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai: Dana bantuan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat

Kedua, menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaraan Dana SBI tersebut.

Baca Juga

Mudik Dilarang, Polresta Surakarta Jaga Ketat Semua Pintu Masuk Solo

Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Knu)

#Keppres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo
Presiden Prabowo meniadakan semua proses hukum dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo
Indonesia
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara menjadi salah satu syarat utama Keppres pemindahan ibu kota bisa diteken oleh Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Indonesia
Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, diminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk berkantor di Papua. Ia pun mengatakan, bahwa siap bertugas di mana saja.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja
Indonesia
Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil bisa Perintah Semua Kementerian, Lembaga hingga Daerah
Bahlil dan seluruh anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil bisa Perintah Semua Kementerian, Lembaga hingga Daerah
Indonesia
Keprres Perpindahan Ibu Kota tak Kunjung Terbit, IKN Terancam Ditinggal Investor
Para investor umumnya membutuhkan kepastian hukum dan kepastian eksekusi proyek.
Dwi Astarini - Senin, 23 September 2024
Keprres Perpindahan Ibu Kota tak Kunjung Terbit, IKN Terancam Ditinggal Investor
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ
Warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan penggantian KTP DKI menjadi DKJ ke kantor Dukcapil terdekat.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ
Indonesia
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juli 2024
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Indonesia
Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2023
Tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Mula Akmal - Kamis, 29 Desember 2022
Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2023
Indonesia
Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
Mula Akmal - Selasa, 27 Desember 2022
Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan
Indonesia
Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Larangan Jual Rokok Batangan
Presiden memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Ditambah dengan pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, dan lain-lain.
Mula Akmal - Senin, 26 Desember 2022
Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Larangan Jual Rokok Batangan
Bagikan