Keprres Perpindahan Ibu Kota tak Kunjung Terbit, IKN Terancam Ditinggal Investor
Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)
MERAHPUTIH.COM - PERPINDAHAN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang direncanakan sejak beberapa tahun lalu masih menuai polemik. Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.
Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai, jika keppres IKN tidak terbit hingga akhir masa jabatan Jokowi, hal itu akan berdampak signifikan pada investor. “Ketidakpaastian ini akan menciptakan kekhawatiran di kalangan investor yang sudah berkomitmen atau berniat menanamkan modal mereka di IKN,” kata Achmad di Jakarta, Senin (23/9).
Dia mengatakan para investor umumnya membutuhkan kepastian hukum dan kepastian eksekusi proyek, terutama pada proyek berskala besar seperti IKN. “Ketika keppres IKN tertunda, banyak investor potensial mungkin akan menunda atau bahkan menarik komitmen mereka, mengingat ketidakpastian dalam kepemimpinan berikutnya,” jelas Achmad.
Achmad menambahkan, pergantian pemerintahan yang membawa arah kebijakan yang berbeda juga bisa memicu kekhawatiran bahwa proyek ini akan terbengkalai atau bahkan dihentikan sama sekali.
Baca juga:
Proyek Lanjutan di IKN Yang Dibiayai Anggaran Kementerian PUPR Rp 9,11 Triliun
Investor internasional, khususnya, sangat sensitif terhadap stabilitas politik dan regulasi. “Ada kemungkinan mereka memilih untuk mengalihkan modal ke proyek-proyek lain yang lebih aman dan memiliki jaminan keberlanjutan,” tutur Achmad yang juga ekonom dari UPN Veteran ini.
Di sisi lain, proyek-proyek infrastruktur yang tengah berlangsung juga berpotensi tersendat. Jika investor besar mulai ragu, dana untuk menyelesaikan proyek-proyek pendukung seperti jalan tol, kantor pemerintahan, dan fasilitas lainnya mungkin tidak akan tersedia tepat waktu.
“Ini akan semakin memperburuk kondisi proyek IKN, memperpanjang timeline dan meningkatkan biaya, yang pada akhirnya bisa menjadi beban anggaran lebih besar bagi negara,” tutup Achmad.(knu)
Baca juga:
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi