Viral Hoaks Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Respons DPR
Senin, 05 April 2021 -
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memastikan surat yang berisi darurat keuangan negara yang beredar di media sosial saat ini adalah kabar bohong atau hoaks.
"DPR sejauh ini tidak pernah menerima salinan keputusan presiden terkait hal tersebut," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).
Baca Juga
Mudik Dilarang, Polresta Surakarta Jaga Ketat Semua Pintu Masuk Solo
Surat hoaks itu dalam bentuk Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai dana bantuan untuk dipergunakan pembangunan dan menyejahterakan rakyat serta menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia.
Azis berharap masyarakat jangan mudah percaya dengan kabar yang sengaja diembuskan untuk memperkeruh kondisi bangsa di tengah situasi saat ini.

Menurut Azis, Sesneg menyatakan Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
"Sudah ada penjelasan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg) Eddy Cahyono Sugiarto, saya rasa ini sudah cukup memberikan pencerahan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Baca Juga
Penjelasan poin kedua dalam surat palsu itu menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas). Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Beberapa poin yang disampaikan jelas sudah disangkal. DPR berharap masyarakat tak perlu mempersoalkan surat yang secara jelas bukan surat resmi. Dan kepada pihak berwajib kiranya segera melakukan langkah-langkah cepat, untuk meredam informasi yang beredar," tutup dia. (Knu)