Viral Hoaks Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Respons DPR
Arsip - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/am.
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memastikan surat yang berisi darurat keuangan negara yang beredar di media sosial saat ini adalah kabar bohong atau hoaks.
"DPR sejauh ini tidak pernah menerima salinan keputusan presiden terkait hal tersebut," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).
Baca Juga
Mudik Dilarang, Polresta Surakarta Jaga Ketat Semua Pintu Masuk Solo
Surat hoaks itu dalam bentuk Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai dana bantuan untuk dipergunakan pembangunan dan menyejahterakan rakyat serta menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia.
Azis berharap masyarakat jangan mudah percaya dengan kabar yang sengaja diembuskan untuk memperkeruh kondisi bangsa di tengah situasi saat ini.
Menurut Azis, Sesneg menyatakan Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
"Sudah ada penjelasan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg) Eddy Cahyono Sugiarto, saya rasa ini sudah cukup memberikan pencerahan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Baca Juga
Penjelasan poin kedua dalam surat palsu itu menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas). Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Beberapa poin yang disampaikan jelas sudah disangkal. DPR berharap masyarakat tak perlu mempersoalkan surat yang secara jelas bukan surat resmi. Dan kepada pihak berwajib kiranya segera melakukan langkah-langkah cepat, untuk meredam informasi yang beredar," tutup dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja
Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil bisa Perintah Semua Kementerian, Lembaga hingga Daerah
Keprres Perpindahan Ibu Kota tak Kunjung Terbit, IKN Terancam Ditinggal Investor
Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2023
Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan