Viral Hoaks Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Respons DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 April 2021
Viral Hoaks Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Respons DPR

Arsip - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/am.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memastikan surat yang berisi darurat keuangan negara yang beredar di media sosial saat ini adalah kabar bohong atau hoaks.

"DPR sejauh ini tidak pernah menerima salinan keputusan presiden terkait hal tersebut," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).

Baca Juga

Mudik Dilarang, Polresta Surakarta Jaga Ketat Semua Pintu Masuk Solo

Surat hoaks itu dalam bentuk Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai dana bantuan untuk dipergunakan pembangunan dan menyejahterakan rakyat serta menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia.

Azis berharap masyarakat jangan mudah percaya dengan kabar yang sengaja diembuskan untuk memperkeruh kondisi bangsa di tengah situasi saat ini.

Viral Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara (@kemensetneg.ri)

Menurut Azis, Sesneg menyatakan Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

"Sudah ada penjelasan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg) Eddy Cahyono Sugiarto, saya rasa ini sudah cukup memberikan pencerahan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga

Mudik Dilarang, Solo Buka Lagi Rumah Karantina

Penjelasan poin kedua dalam surat palsu itu menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas). Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Beberapa poin yang disampaikan jelas sudah disangkal. DPR berharap masyarakat tak perlu mempersoalkan surat yang secara jelas bukan surat resmi. Dan kepada pihak berwajib kiranya segera melakukan langkah-langkah cepat, untuk meredam informasi yang beredar," tutup dia. (Knu)

#Aziz Syamsuddin #Keppres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo
Presiden Prabowo meniadakan semua proses hukum dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo
Indonesia
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara menjadi salah satu syarat utama Keppres pemindahan ibu kota bisa diteken oleh Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Indonesia
Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, diminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk berkantor di Papua. Ia pun mengatakan, bahwa siap bertugas di mana saja.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja
Indonesia
Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil bisa Perintah Semua Kementerian, Lembaga hingga Daerah
Bahlil dan seluruh anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil bisa Perintah Semua Kementerian, Lembaga hingga Daerah
Indonesia
Keprres Perpindahan Ibu Kota tak Kunjung Terbit, IKN Terancam Ditinggal Investor
Para investor umumnya membutuhkan kepastian hukum dan kepastian eksekusi proyek.
Dwi Astarini - Senin, 23 September 2024
Keprres Perpindahan Ibu Kota tak Kunjung Terbit, IKN Terancam Ditinggal Investor
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ
Warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan penggantian KTP DKI menjadi DKJ ke kantor Dukcapil terdekat.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ
Indonesia
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juli 2024
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Indonesia
Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2023
Tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Mula Akmal - Kamis, 29 Desember 2022
Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2023
Indonesia
Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
Mula Akmal - Selasa, 27 Desember 2022
Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan Demi Kesehatan
Indonesia
Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Larangan Jual Rokok Batangan
Presiden memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Ditambah dengan pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, dan lain-lain.
Mula Akmal - Senin, 26 Desember 2022
Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Larangan Jual Rokok Batangan
Bagikan