Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Akhirnya Sahkan UU Reforma Agraria, ini Poin-poin yang Diatur

Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026

MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca juga:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Raker dengan Baleg DPR Bahas RUU Reforma Agraria

Dasco Minta Persetujuan ke Anggota DPR soal Pengesahan UU Agraria

Sebelum pengambilan keputusan, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir.

Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?

tanya Dasco

"Setuju," jawab peserta rapat.

Pengesahan itu merupakan tindak lanjut pembahasan RUU Reforma Agraria di Baleg DPR bersama pemerintah. Sehari sebelumnya, Baleg dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna.

Pada pembahasan tersebut, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM). Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyebut pembahasan akhirnya dituangkan dalam 14 bab dan 53 pasal.

Baca juga:

PTN Diwacanakan Gratis, Komisi X DPR Usul KIP Kuliah Dialihkan ke PTS

Sejumlah Aturan di UU Reforma Agraria

Sejumlah hal diatur dalam UU tersebut, antara lain penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Aturan itu juga mencakup objek dan subjek reforma agraria. Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Selain itu, UU Reforma Agraria mengatur mekanisme penyelesaian konflik secara transparan dan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

RUU tersebut juga mengatur kelembagaan reforma agraria dan pengawasan. Dalam pembahasan tingkat I, DPR dan pemerintah menyepakati adanya lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden. (Pon)

Baca Artikel Asli