UU MD3 Tertahan, Pengamat: Pemerintah Jangan Cuci Tangan Melalui Perppu

Kamis, 01 Maret 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polemik tertahannya UU MD3 di tangan Presiden membuat berbagai kalangan berspekulasi. Ada yang menduga belum ditandatanganinya revisi UU tersebut dikarenakan Jokowi ingin menjaga marwahnya sebagai pemimpin negara.

Sebab, revisi UU yang mengatur hak imunitas anggota DPR ini mendapat sorotan publik yang begitu luas. Dan, jika ditandangani Presiden maka jelas pemerintah telah mencederai demokrasi yang dibangun sejak reformasi tersebut.

Di sisi lain, tertahankan UU MD3 membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, secara tatib pengesahan UU MD3 telah melewati proses aturan yang berlaku.

DPR dan pemerintah ikut membahas pasal per pasal dalam RUU tersebut, lalu apa yang terjadi sehingga Presiden enggan menandatangani UU tersebut.

Akibatnya, desakan untuk mengeluarkan Perppu oleh Presiden menjadi jawaban jika saja Jokowi tidak mau kehilangan muka di hadapan rakyat.

Menyoal hal tersebut, pengamat politik Ray Rangkuti menilai pemerintah seperti hendak mencuci tangan jika saja Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menangkis UU MD3.

"Perppu saya pribadi menolak, jangan karena memilih dengan sadar salah, terus dilegitimasi melalui Perppu. Ini kan jelas ada perwakilan di situ (saat pembahasan RUU MD3), Pak Yasona tidak memberikan kritik dan tidak memberikan catatan khusus terhadap pasal tersebut dan semua sadar betul kalau pasal ini berlakukan akan ada reaksi dari publik. Tapi mereka ngotot. Setelah ada reaksi kemudian ditutupi dengan Perppu, ini gak sehat," kata Ray saat ditemui di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

Menurut Ray, jika Perppu harus dikeluarkan, maka Presiden diimbau tidak terburu-buru, jangan sampai muncul ketidakcocokan antara ujung dan pangkal, seperti yang terjadi pada masa Presiden SBY dulu, saat mengeluarkan Perppu UU Pilkada.

Lagi pula, kata dia, tidak ada yang menjadi dasar kuat sehingga Perppu harus dikeluarkan.

"Jangan sampai ujung-ujungnya kelihatan tidak cocok karena Perppu ini kan sepihak, maunya pemerintah. Gak dicocokkan dengan pikiran yang muncul di DPR, sehingga kalau kita baca di Pasal 10 di Perppu tidak cocok lagi dengan Pasal 1 nya, itulah yang kita alami di UU Pilkada sekarang," ucapnya.

Melanjutkan, jika pun Presiden harus mengeluarkan Perppu, Ray menyarankan tidak pada saat pemerintah mendapat kecaman publik.

"Artinya kalau dikeluarkan Perppu jangan setiap pemerintah salah, dapat kecaman, terus keluar Perppu, kemudian kalau mau keluar Perppu bukan pada aspek mengubah pasal," imbaunya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pengamat Sebut Pendamping Jokowi Paling Cocok dari Kalangan Santri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan