Alasan Politikus PDIP Usul Revisi UU MD3

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Agustus 2024
Alasan Politikus PDIP Usul Revisi UU MD3

Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi UU MD3 masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024. Revisi itu diusulkan oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah, yang juga kader PDI Perjuangan dengan alasan sebab ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan keuangan.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah membenarkan dirinya mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Usulan revisi UU MD3 itu, ia sampaikan pada bulan April dan September 2023 kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan.

"Pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR yang perlu dijabarkan lebih lanjut," ujar Said dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Jumat (2/8).

Baca juga:

Prabowo Bertemu Putin, Komisi I DPR: Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Ia mengatakan, perubahan kewenangan DPR di bidang anggaran yang lebih disempurnakan, kata dia, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.

Namun atas usulan tersebut, Said mengatakan saat itu juga Dasco menolaknya dan dirinya menerima keputusan Dasco selaku Pimpinan DPR.

"Pak Dasco sendiri melalui media juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3," tuturnya.

Salah satu alasan pengusulan revisi UU MD3 tersebut, yakni karena setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah.

Baca juga:

Ketua DPR Minta Pengawasan di ‘Daycare’ Perlu Diperketat Pasca Penganiyaan Anak

Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program mengenai keuangan, dirinya berpendapat justru DPR yang melihat permasalahannya secara detail berdasarkan pengalaman di Banggar DPR.

Saat ini, Said menuturkan berdasarkan komunikasi dengan para pimpinan fraksi di DPR selama ini, telah terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara juga telah menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan UU MD3.

"Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara," ucap Said.

#UU MD3 #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Indonesia
Pemalsuan Riset di Forum Ilmiah Internasional Pelanggaran Berat, DPR Desak Kemdiktisaintek Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani juga meminta kasus ini dibawa ke ranah pidana jika ada bukti otentik pemalsuan dokumen atau penipuan materiil.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pemalsuan Riset di Forum Ilmiah Internasional Pelanggaran Berat, DPR Desak Kemdiktisaintek Usut Tuntas
Indonesia
Muzdalifah-Mina Jalur Haji Terpadat, Panwas DPR Ingatkan Jangan Sampai Ada Jemaah Tercecer
DPR RI ingatkan pemerintah soal titik rawan Armuzna. Jalur Muzdalifah-Mina dinilai krusial, petugas diminta pastikan jemaah tidak tertinggal demi keselamatan lansia dan jemaah risiko tinggi.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Muzdalifah-Mina Jalur Haji Terpadat, Panwas DPR Ingatkan Jangan Sampai Ada Jemaah Tercecer
Berita Foto
Raker Menteri Hukum dengan Baleg DPR Sepakati Bentuk Panja RUU Polri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 25 Mei 2026
Raker Menteri Hukum dengan Baleg DPR Sepakati Bentuk Panja RUU Polri
Berita Foto
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 25 Mei 2026
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Bagikan