UU MD3 Tertahan, Pengamat: Pemerintah Jangan Cuci Tangan Melalui Perppu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Maret 2018
UU MD3 Tertahan, Pengamat: Pemerintah Jangan Cuci Tangan Melalui Perppu

Aksi menggugat revisi UU MD3 di depan Gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/2). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik tertahannya UU MD3 di tangan Presiden membuat berbagai kalangan berspekulasi. Ada yang menduga belum ditandatanganinya revisi UU tersebut dikarenakan Jokowi ingin menjaga marwahnya sebagai pemimpin negara.

Sebab, revisi UU yang mengatur hak imunitas anggota DPR ini mendapat sorotan publik yang begitu luas. Dan, jika ditandangani Presiden maka jelas pemerintah telah mencederai demokrasi yang dibangun sejak reformasi tersebut.

Di sisi lain, tertahankan UU MD3 membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, secara tatib pengesahan UU MD3 telah melewati proses aturan yang berlaku.

DPR dan pemerintah ikut membahas pasal per pasal dalam RUU tersebut, lalu apa yang terjadi sehingga Presiden enggan menandatangani UU tersebut.

Akibatnya, desakan untuk mengeluarkan Perppu oleh Presiden menjadi jawaban jika saja Jokowi tidak mau kehilangan muka di hadapan rakyat.

Menyoal hal tersebut, pengamat politik Ray Rangkuti menilai pemerintah seperti hendak mencuci tangan jika saja Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menangkis UU MD3.

"Perppu saya pribadi menolak, jangan karena memilih dengan sadar salah, terus dilegitimasi melalui Perppu. Ini kan jelas ada perwakilan di situ (saat pembahasan RUU MD3), Pak Yasona tidak memberikan kritik dan tidak memberikan catatan khusus terhadap pasal tersebut dan semua sadar betul kalau pasal ini berlakukan akan ada reaksi dari publik. Tapi mereka ngotot. Setelah ada reaksi kemudian ditutupi dengan Perppu, ini gak sehat," kata Ray saat ditemui di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

Menurut Ray, jika Perppu harus dikeluarkan, maka Presiden diimbau tidak terburu-buru, jangan sampai muncul ketidakcocokan antara ujung dan pangkal, seperti yang terjadi pada masa Presiden SBY dulu, saat mengeluarkan Perppu UU Pilkada.

Lagi pula, kata dia, tidak ada yang menjadi dasar kuat sehingga Perppu harus dikeluarkan.

"Jangan sampai ujung-ujungnya kelihatan tidak cocok karena Perppu ini kan sepihak, maunya pemerintah. Gak dicocokkan dengan pikiran yang muncul di DPR, sehingga kalau kita baca di Pasal 10 di Perppu tidak cocok lagi dengan Pasal 1 nya, itulah yang kita alami di UU Pilkada sekarang," ucapnya.

Melanjutkan, jika pun Presiden harus mengeluarkan Perppu, Ray menyarankan tidak pada saat pemerintah mendapat kecaman publik.

"Artinya kalau dikeluarkan Perppu jangan setiap pemerintah salah, dapat kecaman, terus keluar Perppu, kemudian kalau mau keluar Perppu bukan pada aspek mengubah pasal," imbaunya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pengamat Sebut Pendamping Jokowi Paling Cocok dari Kalangan Santri

#Ray Rangkuti #UU MD3
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Indonesia
Dasco Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Puan Jadi Ketua DPR Lagi?
Paket pimpinan itu sudah diatur
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Dasco Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Puan Jadi Ketua DPR Lagi?
Indonesia
Alasan Politikus PDIP Usul Revisi UU MD3
Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara juga telah menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Agustus 2024
Alasan Politikus PDIP Usul Revisi UU MD3
Indonesia
Pratikno Bantah Jokowi akan Terbitkan Perppu MD3
Kabar tersebut datang dari Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Agustus 2024
Pratikno Bantah Jokowi akan Terbitkan Perppu MD3
Indonesia
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Usulan penghapusan Pilkada DKI Jakarta, yang termaktub dalam RUU DKJ menuai polemik.
Frengky Aruan - Senin, 11 Maret 2024
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Indonesia
Bamsoet Tak Setuju UU MD3 Direvisi
Jika UU MD3 direvisi maka akan menimbulkan gejolak politik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Maret 2024
Bamsoet Tak Setuju UU MD3 Direvisi
Indonesia
Sama-Sama Mampu Menangkan Pilpres, Ganjar dan Prabowo Sulit Dipasangkan
Rencana menyatukan Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo dianggap sulit terjadi.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Sama-Sama Mampu Menangkan Pilpres, Ganjar dan Prabowo Sulit Dipasangkan
Bagikan