Usut Suap Garuda, KPK Telisik Peran Bos PT MRA Soetikno Soedarjo
Selasa, 20 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.
Tim penyidik KPK tengah menelisik peran Soetikno Soedarjo di PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA) Group yang didirikannya bersama putra bungsu Direktur Utama Pertamina era Orde Baru Adiguna Sutowo.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa Direktur PT Rahayu Arumdhani International Widhi Darmawan. PT Rahayu Arimdhani merupakan salah satu anak perusahaan PT MRA Group.
"Bagaimana peran-peran dari tersangka dalam mekanisme korporasi di MRA, sejauh mana pengetahuan dari saksi terhadap peran dari SS (Soetikno Soedarjo) di perusahaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/3).
Untuk menelisik peran Soetikno di PT MRA Group, tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adiguna Sutowo. Namun, mertua dari artis cantik Dian Sastrowardoyo itu mangkir dari panggilan penyidik.
Selain Adiguna, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda, Achirina juga mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Febri, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Adiguna dan Achirina.
"Bagi yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kembali," imbuhnya.
Dalam mengusut kasus suap ini, kata Febri, penyidik KPK juga masih terus mendalami proses pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Karena itu, penyidik hari ini telah memeriksa Vice President Network Management PT Garuda Indonesia Tenten Wardaya. Pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan plat merah ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan pada 13 Maret lalu.
"Untuk saksi dari Garuda kami klarifikasi lebih lanjut terkait dengan pengadaan dan pemeliharaan pesawat," pungkas Febri.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)