Usut Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Eks Pegawai Jhonlin Baratama
Kamis, 12 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks pegawai PT Jhonlin Baratama, Ian Setya Mulyawan, Kamis (12/8).
Baca Juga:
KPK Korek Keterangan Chief of Finance Officer Bank Panin Terkait Kasus Pajak
Ian Setya yang pernah bekerja di anak perusahaan Jhonlin Grup milik Haji Isam itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Selain Ian Setya, ada saksi lainnya yang diperiksa hari ini. Empat saksi merupakan PNS, yakni Alfred Sumanjuntak, Atik Djauhari, M Tunjung Nugroho, dan Wawan Ridwan. Sementara satu saksi lainnya merupakan pegawai Foresight Consulting Naufal Binnur. Para saksi-saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka Angin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Di antaranya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani.
Sementara empat orang lainnya ialah konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus pajak. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Selanjutnya, Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) dan Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Suap Pejabat Pajak Lewat Lima Pegawai Bank Panin
KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Diantaranya, mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.
Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019. (Pon)