Usut Kasus Setya Novanto, Kapolri Gandeng Kejaksaan
Kamis, 17 Desember 2015 -
MerahPutih Politik - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto telah selesai pasca pengunduran diri Setya Novanto. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima rekomendasi guna menindaklanjuti perkara kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden, atau dalam bahasa di media sosial perkara "papa minta saham" terhadap perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Untuk itu, nantinya polisi akan berkoordinasikan dengan pihak kejaksaan, apakah akan melakukan tukar menukar informasi. Hal tersebut dilakukan guna mengakaji secara bersama-sama, apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain, selain kasus yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kejaksaan mengenai dugaan pemufakatan jahat.
"Tentunya kita akan koordinasikan hal itu dengan pihak-pihak kejaksaan," ujar Kapolri Badrodin Haiti, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
Ada beberapa analisis yang sudah dilakukan pihak kepolisian, tetapi perlu dikaji lebih lanjut.
"Di depan hukum semuanya itu sama baik pejabat atau bukan pejabat, semuanya sangat tergantung pada fakta-fakta hukum yang kita temukan. Meski Pak Setya Novanto sudah turun dari jabatannya sebagai ketua DPR RI," tutupnya. (gms)
BACA JUGA: