Ustaz Zulkifli Muhammad Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polri
Sabtu, 20 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri tak menahan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan alasan pihak tidak menahan pria yang dijuluki 'Dai Akhir Zaman' itu.
"Ditahan dan tidak ditahannya seseorang walaupun dia tersangka itu ada beberapa alasan subyektif penyidik," ujar Setyo di Jakarta, Sabtu (20/1).
Namun, pertimbangan secara umum tidak ditahannya seseorang meski telah berstatus sebagai tersangka adalah tidak mengulangi tindakan pidana, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Kan alasan ditahan karena khawatir melakukan perbuatan pidananya kembali serta menghilangkan barang bukti. Kalau contoh seperti itu tadi dia tidak mungkin misalnya oh dia tidak mungkin (ditahan)," kata Setyo.
Selain itu, dalam KUHP diatur mengenai seorang tersangka yang diduha melakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun boleh tidak ditahan.
"Di atas 5 tahun dan ada beberapa pasal tertentu yang harus ditahan kecuali dia bisa meyakinkan penyidik tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," beber Setyo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ustaz Zulkifli langsung diterbangkan ke Jakarta. Ia diperiksa selama empat jam oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Usai pemeriksaan, ia dipersliahkan kembali berdakwah. (Ayp)