Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Usai Ditetapkan Tersangka, MA Terbitkan SK Pemberhentian Panitera Pengganti PN Jaksel

Zulfikar Sy - Selasa, 22 Agustus 2017

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) bertindak tegas dengan langsung memberhentikan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat pemberhentian untuk TMZ sudah ditandatangani oleh MA untuk kemudian yang bersangkutan dibebastugaskan.

"SK-nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

TMZ diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini (AKZ). Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI ditolak majelis hakim.

Sunarto berkata pihaknya tak akan menolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap. Menurut dia, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Juru Bicara MA Suhadi memberikan apresiasi terhadap langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Suhadi mengatakan pihaknya berterima kasih atas kerja lembaga antirasuah.

"Mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," ujarnya.

Suhadi menyatakan, MA merasa prihatin dengan kembali terungkapnya praktik suap yang melibatkan panitera, di mana kali ini terjadi di PN Jaksel. Padahal, dia mengklaim pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.

"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT ADI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan survei bawah laut.

Kantornya beralamat di Jalan Raya Sedati Gede, Komplek Pergudangan, Juanda, Airpor, Sidoardjo, Jawa Timur.

Karena memiliki kemampuan dan teknologi dalam hal kontruksi dan survei bawah laut, perusahan tersebut dipercaya banyak pelanggan, baik lokal maupun mancanegara.

Perusahaan yang sempat bekerja sama dengan PT ADI di antaranya PT Pertamina Hulu Energi, PT Freeport Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Trada Maritime, Tbk, CMA CGM Group, Vietnam Ocean Shipping, PT Samudera Raya Line, Smit Maritime Ltd, Ocean Shipping Pte Ltd.

Namun dalam perjalanannya, PT ADI terlibat wanprestasi terhadap PT EJFS. Kemudian pada 4 Oktober 2016, PT EJFS mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT ADI ke PN Jaksel yang teregister dengan nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.‎

PT EJFS selaku penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD 7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT ADI selaku tergugat. Putusan perkara perdata ini rencananya dibacakan pada 21 Agustus 2017.

Selaku pemberi suap, AKZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel:

Baca Artikel Asli