Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Usai Ditetapkan Tersangka, MA Terbitkan SK Pemberhentian Panitera Pengganti PN Jaksel

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Agustus 2017
Usai Ditetapkan Tersangka, MA Terbitkan SK Pemberhentian Panitera Pengganti PN Jaksel

Penyidik KPK menunjukan barang bukti transfer saat pemberian keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) bertindak tegas dengan langsung memberhentikan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat pemberhentian untuk TMZ sudah ditandatangani oleh MA untuk kemudian yang bersangkutan dibebastugaskan.

"SK-nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

TMZ diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini (AKZ). Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI ditolak majelis hakim.

Sunarto berkata pihaknya tak akan menolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap. Menurut dia, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Juru Bicara MA Suhadi memberikan apresiasi terhadap langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Suhadi mengatakan pihaknya berterima kasih atas kerja lembaga antirasuah.

"Mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," ujarnya.

Suhadi menyatakan, MA merasa prihatin dengan kembali terungkapnya praktik suap yang melibatkan panitera, di mana kali ini terjadi di PN Jaksel. Padahal, dia mengklaim pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.

"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT ADI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan survei bawah laut.

Kantornya beralamat di Jalan Raya Sedati Gede, Komplek Pergudangan, Juanda, Airpor, Sidoardjo, Jawa Timur.

Karena memiliki kemampuan dan teknologi dalam hal kontruksi dan survei bawah laut, perusahan tersebut dipercaya banyak pelanggan, baik lokal maupun mancanegara.

Perusahaan yang sempat bekerja sama dengan PT ADI di antaranya PT Pertamina Hulu Energi, PT Freeport Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Trada Maritime, Tbk, CMA CGM Group, Vietnam Ocean Shipping, PT Samudera Raya Line, Smit Maritime Ltd, Ocean Shipping Pte Ltd.

Namun dalam perjalanannya, PT ADI terlibat wanprestasi terhadap PT EJFS. Kemudian pada 4 Oktober 2016, PT EJFS mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT ADI ke PN Jaksel yang teregister dengan nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.‎

PT EJFS selaku penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD 7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT ADI selaku tergugat. Putusan perkara perdata ini rencananya dibacakan pada 21 Agustus 2017.

Selaku pemberi suap, AKZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel:

#PN Jaksel #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Indonesia
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Sasaran lokasi penggeledahan yakni kantor Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo di Gedung Menara Wijaya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Indonesia
Eks Wakil Ketua KPK Minta Prabowo Turun Tangan Selesaikan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Eks Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi meminta Presiden Prabowo menyelesaikan polemik penanganan dugaan korupsi Febrie Adriansyah dan mengusulkan perkara diserahkan ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Eks Wakil Ketua KPK Minta Prabowo Turun Tangan Selesaikan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Bagikan