Usai Ditetapkan Tersangka, MA Terbitkan SK Pemberhentian Panitera Pengganti PN Jaksel

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Agustus 2017
Usai Ditetapkan Tersangka, MA Terbitkan SK Pemberhentian Panitera Pengganti PN Jaksel

Penyidik KPK menunjukan barang bukti transfer saat pemberian keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) bertindak tegas dengan langsung memberhentikan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat pemberhentian untuk TMZ sudah ditandatangani oleh MA untuk kemudian yang bersangkutan dibebastugaskan.

"SK-nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

TMZ diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini (AKZ). Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI ditolak majelis hakim.

Sunarto berkata pihaknya tak akan menolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap. Menurut dia, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Juru Bicara MA Suhadi memberikan apresiasi terhadap langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Suhadi mengatakan pihaknya berterima kasih atas kerja lembaga antirasuah.

"Mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," ujarnya.

Suhadi menyatakan, MA merasa prihatin dengan kembali terungkapnya praktik suap yang melibatkan panitera, di mana kali ini terjadi di PN Jaksel. Padahal, dia mengklaim pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.

"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT ADI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan survei bawah laut.

Kantornya beralamat di Jalan Raya Sedati Gede, Komplek Pergudangan, Juanda, Airpor, Sidoardjo, Jawa Timur.

Karena memiliki kemampuan dan teknologi dalam hal kontruksi dan survei bawah laut, perusahan tersebut dipercaya banyak pelanggan, baik lokal maupun mancanegara.

Perusahaan yang sempat bekerja sama dengan PT ADI di antaranya PT Pertamina Hulu Energi, PT Freeport Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Trada Maritime, Tbk, CMA CGM Group, Vietnam Ocean Shipping, PT Samudera Raya Line, Smit Maritime Ltd, Ocean Shipping Pte Ltd.

Namun dalam perjalanannya, PT ADI terlibat wanprestasi terhadap PT EJFS. Kemudian pada 4 Oktober 2016, PT EJFS mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT ADI ke PN Jaksel yang teregister dengan nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.‎

PT EJFS selaku penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD 7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT ADI selaku tergugat. Putusan perkara perdata ini rencananya dibacakan pada 21 Agustus 2017.

Selaku pemberi suap, AKZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel:

#PN Jaksel #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Bagikan