Usai Diperiksa KPK, Effendi Gazali: Yang Besar-Besar Kapan Dipanggil?

Kamis, 25 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pengamat politik Effendi Gazali rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada Kamis (25/3).

Usai diperiksa, Effendi mengungkapkan soal istilah 'dewa-dewa' dalam pengadaan Bansos COVID-19. Dia mengaku kepada penyidik sempat menghadiri seminar terkait Bansos pada Juli 2020.

Baca Juga:

Effendi Gazali Ngaku Diminta KPK Bawa Rekening Perusahaan Vendor Bansos

Dalam seminar itu, Effendi mengingatkan jangan sampai proyek Bansos ini dimakan oleh 'dewa-dewa'. Menurut dia, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan Bansos ini.

"Poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa tapi yang kecil-kecil ini UMKM juga dapat dan mereka jangan mau memberikan apa-apa yang kecil-kecil ini UMKM," kata Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Effendi pun mempertanyakan, kapan pihak-pihak yang lebih besar terkait kasus Bansos ini dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Pertanyaannya yang paling terakhir gini saya kan sudah dipanggil nih. Kalau KPK bener-bener ingin menegakan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," ujarnya.

Pengamat politik Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik  KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Pengamat politik Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Saat ditanya lebih jauh siapa yang dimaksud dengan 'yang besar-besar' itu Effendi tidak menjelaskan secara gamblang.

"Engga dong saya sudah datang saya sudah dipanggil memenuhi panggilan walaupun kemarin cuman di WA saya datang nah yang besar-besara kapan nih dipanggilnya, silahkan bapak ibu cari sendiri," kata Effendi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Baca Juga:

Kutip Bansos COVID-19, Ketua RT di Jakarta Dipecat

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel

Pilihan Editor

Bagikan