Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi

Jumat, 19 November 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Upah minimum buruh Jawa Timur (Jatim) hanya akan naik sebesar 1,2 persen atau jika diuangan hanya senilai Rp 22.700. Angka tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021, mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat menegaskan, jika Gubernur Khofifah menyetujui nilai sesuai edaran menteri, buruh jatim akan melakukan aksi mogok massal pada Desember 2021.

Baca Juga:

Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, PKS Desak Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan

FSPMI Jatim mendesak agar Gubernur Khofifah tidak mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, kepala daerah lebih memahami kondisi ekonomi masayarakat di daerah yang dipimpinnya

"Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut," tegasnya.

Menurut catatan FSPMI, seharusnya UMP Jatim 2022 naik sebesar 13 persen. Hal tersebut agar para buruh bisa memenuhi kebutuhan hidup yang semakin naik. Angka 13 persen itu dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 Kuartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen.

Buruh. (Foto: Antara)
Buruh. (Foto: Antara)

Menurutnya, jika Khofifah tetap mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan, mogok kerja tidak bisa dicegah. Sebab, Pemerintan Provinsi Jatim juga sempat berjanji bakal mempertimbangkan kenaikan UMP yang dinilainya minim itu.

"Kenaikan UMP yang hanya 1,2 persen dibawah inflasi Provinsi Jatim sebesar 1,92% ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun," katanya. (Andika Eldon /Jawa Timur)

Baca Juga:

Tuntut Upah Layak, Ribuan Buruh Bakal Kepung Kantor Anies

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan