Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, PKS Desak Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan
Buruh audensi di Balai Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan UU Omnibus Law.
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher, mengkritik rata-rata kenaikan UMP 2022 yang hanya naik 1,09 persen. Menurutnya, jumlah ini sama sekali tidak memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh.
Baca Juga:
Pusat Putuskan UMP DKI Cuma Naik Rp 37 Ribu, Jawaban Kubu Anies 2 Hari Lagi
"Kenaikan ini sangat kecil sekalipun diukur dari sisi inflasi yang hanya merupakan salah satu indikator dalam penentuan upah. Tingkat inflasi tahunan sampai Oktober 2021 saja sudah 1,66 persen. Ini kenapa rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen?" kata Netty dalam keterangannya, Kamis, (18/11).
Netty mempertanyakan metode atau formula yang digunakan pemerintah dalam menyusun UMP 2022. Meskipun pihaknya menolak UU Cipta Kerja, namun UU sapu jagad itu juga memuat banyak indikator lainnya dalam menentukan upah.
"Tapi katakanlah pemerintah memakai itu (UU Cipta Kerja), seharusnya dalam PP 36/2021 juga ada indikator lain seperti tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Jadi bukan hanya soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," ujarnya.
Ia meminta, pemerintah untuk memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi pekerja atau buruh yang disampaikan dalam berbagai aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya meminta pemerintah mencarikan jalan keluar terbaik, dengan bersikap bijaksana atas berbagai aspirasi pada aksi unjuk rasa pekerja atau buruh sehubungan dengan kenaikan UMP," imbuhnya.
Anggota Komisi IX DPR ini juga meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam menentukan UMP 2022. Apalagi, selama pandemi COVID-19 kebutuhan dan biaya hidup terus naik.
"Apakah pemerintah sudah melakukan survei terhadap harga bahan pokok di pasar? Jangan hanya berpihak pada kalangan pengusaha, tapi harus memperhatikan juga kesejahteraan dari para pekerja," tegas dia.
Menurut Netty, daya beli masyarakat akan meningkat jika pemerintah berani menaikkan UMP yang berkeadilan. Dengan demikian, hal tersebut akan membuat ekonomi nasional tumbuh dan bergerak.
"Tapi jika UMP tidak naik atau bahkan turun maka konsumsi produk masyarakat juga akan menurun, sehingga lapangan kerja baru sulit untuk dibuka," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Aliansi Buruh Usul UMK 2022 Naik 16 Persen, Ganjar Minta Pengusaha Jujur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu