Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi
Buruh perempuan.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Upah minimum buruh Jawa Timur (Jatim) hanya akan naik sebesar 1,2 persen atau jika diuangan hanya senilai Rp 22.700. Angka tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021, mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat menegaskan, jika Gubernur Khofifah menyetujui nilai sesuai edaran menteri, buruh jatim akan melakukan aksi mogok massal pada Desember 2021.
Baca Juga:
Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, PKS Desak Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan
FSPMI Jatim mendesak agar Gubernur Khofifah tidak mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, kepala daerah lebih memahami kondisi ekonomi masayarakat di daerah yang dipimpinnya
"Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut," tegasnya.
Menurut catatan FSPMI, seharusnya UMP Jatim 2022 naik sebesar 13 persen. Hal tersebut agar para buruh bisa memenuhi kebutuhan hidup yang semakin naik. Angka 13 persen itu dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 Kuartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen.
Menurutnya, jika Khofifah tetap mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan, mogok kerja tidak bisa dicegah. Sebab, Pemerintan Provinsi Jatim juga sempat berjanji bakal mempertimbangkan kenaikan UMP yang dinilainya minim itu.
"Kenaikan UMP yang hanya 1,2 persen dibawah inflasi Provinsi Jatim sebesar 1,92% ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun," katanya. (Andika Eldon /Jawa Timur)
Baca Juga:
Tuntut Upah Layak, Ribuan Buruh Bakal Kepung Kantor Anies
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker