Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas
Jumat, 19 November 2021 -
MerahPutih.com - Pemberlakuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen hampir di seluruh Indonesia, akan berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja. Naiknya UMP 1 persen tersebut, harusnya tidak dipukul rata, karena situasi antar daerah yang berbeda dan harus ada pertimbangan kontribusi pada ekonomi.
"Sebaiknya dipilah-pilah agar memberikan dorongan bagi pekerja, kalau semua dipukul rata tanpa lihat kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi, agak kurang pas juga," kata Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan dikutip Antara, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi
Ia berharap, bagi para pekerja di daerah yang ekonominya ditopang oleh industri padat karya, dan berkontribusi besar pada perekonomian, bisa tumbuh lebih tinggi upahnya. Pertimbangan lainnya, adalah memperhatikan besaran inflasi daerah, yakni inflasi yang sangat berpengaruh pada kesejahteraan para pekerja.
"Kalau mau dipahami, kenapa pertumbuhan UMP hanya segitu, karena inflasinya rendah. Kalau melihat inflasi pangan, ternyata tinggi yakni 3,65 persen dan seharusnya itu menjadi rujukan, karena pangan erat kaitannya dengan kesejahteraan," ucap Abdul.
Ia menegaskan, sejumlah formula tersebut, kata Abdul, bisa diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang akan menentukan besaran kenaikan UMP pada Jumat (19/11).
"Prinsipnya rumus yang tadi bisa digunakan untuk menentukan berapa kenaikan upah, meski tidak selalu sama tapi dilihat bagaimana perkembangannya industri dalam beberapa tahun terakhir," katanya.
Abdul mengakui, situasi ini sulit, di satu sisi bagaimana mengakomodasi keinginan buruh, dan di sisi lain tidak membebankan industri.

"Jika dipaksakan tinggi, maka industri manufaktur yang baru mulai bangkit dari pandemi, semakin sulit karena triwulan kemarin pertumbuhan ekonomi masih belum bagus," katanya.
Pemerintah mengambil keputusan soal UMP untuk 2022, yang akan menjadi acuan bagi semua provinsi di Indonesia. Nilainya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen.
"Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11). (*)
Baca Juga:
Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, PKS Desak Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan