Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 November 2021
 Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas

Buruh audensi di Balai Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemberlakuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen hampir di seluruh Indonesia, akan berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja. Naiknya UMP 1 persen tersebut, harusnya tidak dipukul rata, karena situasi antar daerah yang berbeda dan harus ada pertimbangan kontribusi pada ekonomi.

"Sebaiknya dipilah-pilah agar memberikan dorongan bagi pekerja, kalau semua dipukul rata tanpa lihat kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi, agak kurang pas juga," kata Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan dikutip Antara, Jumat (19/11).

Baca Juga:

Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi

Ia berharap, bagi para pekerja di daerah yang ekonominya ditopang oleh industri padat karya, dan berkontribusi besar pada perekonomian, bisa tumbuh lebih tinggi upahnya. Pertimbangan lainnya, adalah memperhatikan besaran inflasi daerah, yakni inflasi yang sangat berpengaruh pada kesejahteraan para pekerja.

"Kalau mau dipahami, kenapa pertumbuhan UMP hanya segitu, karena inflasinya rendah. Kalau melihat inflasi pangan, ternyata tinggi yakni 3,65 persen dan seharusnya itu menjadi rujukan, karena pangan erat kaitannya dengan kesejahteraan," ucap Abdul.

Ia menegaskan, sejumlah formula tersebut, kata Abdul, bisa diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang akan menentukan besaran kenaikan UMP pada Jumat (19/11).

"Prinsipnya rumus yang tadi bisa digunakan untuk menentukan berapa kenaikan upah, meski tidak selalu sama tapi dilihat bagaimana perkembangannya industri dalam beberapa tahun terakhir," katanya.

Abdul mengakui, situasi ini sulit, di satu sisi bagaimana mengakomodasi keinginan buruh, dan di sisi lain tidak membebankan industri.

Buruh padat karya.(Foto: PUPR)
Buruh padat karya.(Foto: PUPR)

"Jika dipaksakan tinggi, maka industri manufaktur yang baru mulai bangkit dari pandemi, semakin sulit karena triwulan kemarin pertumbuhan ekonomi masih belum bagus," katanya.

Pemerintah mengambil keputusan soal UMP untuk 2022, yang akan menjadi acuan bagi semua provinsi di Indonesia. Nilainya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen.

"Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11). (*)

Baca Juga:

Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, PKS Desak Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan

#UMK #UMP DKI #Upah Buruh #Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Februari 2026
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Respati menegaskan pihaknya terbuka untuk semua orang berhak menyampaikan pendapatnya diskusi dengan semua pihak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Bagikan