UMP DKI 2022 Naik Rp 37 Ribu, Wagub Riza: Semoga Bisa Dimaklumi

Senin, 22 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan upah minimun provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau sekitar Rp 37.749 pada Minggu (21/11).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut kenaikan UMP 2022 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga

Pembentukan Tim Siber untuk Lindungi Ulama dan Anies Hak MUI

"Kami minta buruh dan pekerja di ibu kota untuk bisa memaklumi kenaikan UMP DKI sebesar 0,85 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/11).

Menurut dia, kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda Jakarta tak cuma berdampak pada penurunan perekonomian para buruh, tapi juga pengusaha.

"Mudah-mudahan ke depan nanti kita bisa tingkatkan lagi. Kita memperbaiki lagi sesuai dengan harapan kita semua," ucap Riza.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Senin (22/11/2021). Foto: MP/Asropih
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Senin (22/11/2021). Foto: MP/Asropih

Lanjut Ketua DPD Gerindra DKI ini, Pemprov DKI tentu ingin sekali gaji pekerja di ibu kota semakin membaik pada tahun depan sesuai dengan harapan-harapan para buruh.

"Itu berarti menandakan bahwa ekonomi di Jakarta semakin baik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP tahun 2022. Dalam hitungannya, upah buruh naik 0,85 persen atau sekitar Rp 37 ribu menjadi Rp 4.453.935.

Penetapan UMP tahun ini disebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya. (Asp)

Baca Juga

Harga Komoditas Naik, Indonesia Waspadai Melonjaknya Subsidi Energi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan