Ulama Boleh Hadir Dalam Gelar Perkara Ahok

Sabtu, 05 November 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih - Nasional Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar, mengungkapkan, Polri akan memproses secara cepat penanganan kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Untuk itu, pada akhir minggu depan akan dilakukan gelar perkara. "Dalam gelar perkara itu perwakilan ulama dan saksi ahli bisa ikut hadir," jelasnya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat (4/11) petang.

Namun Boy Rafli mengingatkan, bahwa dalam mekanisme hukum, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Sehingga tidak dapat dilakukan upaya paksa tanpa adanya proses hukum.

“Berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimanya yang telah dijanjikan oleh Kapolri tadi. Proses hukum yang secepatnya,” jelas Boy Rafli Amar.

Setelah itu, pemantauan terhadap proses hukum itu masih bisa dilakukan. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta masyarakat untuk memberi kesempatan Polri melaksanakan tugasnya dengan baik.

BACA JUGA:

1. Jokowi Jamin, Proses Hukum Dilakukan Secara Cepat dan Transparan

2. Catatan Reporter Seputar Kerusuhan Demo 4 November

3. Jokowi: Kerusuhan Aksi 4 November Ditunggangi Aktor Politik

4. Alasan Presiden Jokowi Tak Bisa Temui Massa Aksi 4 November

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan