Ulama Boleh Hadir Dalam Gelar Perkara Ahok
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto:MerahPutih.com/M.Yani)
MerahPutih - Nasional Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar, mengungkapkan, Polri akan memproses secara cepat penanganan kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Untuk itu, pada akhir minggu depan akan dilakukan gelar perkara. "Dalam gelar perkara itu perwakilan ulama dan saksi ahli bisa ikut hadir," jelasnya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat (4/11) petang.
Namun Boy Rafli mengingatkan, bahwa dalam mekanisme hukum, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Sehingga tidak dapat dilakukan upaya paksa tanpa adanya proses hukum.
“Berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimanya yang telah dijanjikan oleh Kapolri tadi. Proses hukum yang secepatnya,” jelas Boy Rafli Amar.
Setelah itu, pemantauan terhadap proses hukum itu masih bisa dilakukan. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta masyarakat untuk memberi kesempatan Polri melaksanakan tugasnya dengan baik.
BACA JUGA:
1. Jokowi Jamin, Proses Hukum Dilakukan Secara Cepat dan Transparan
2. Catatan Reporter Seputar Kerusuhan Demo 4 November
3. Jokowi: Kerusuhan Aksi 4 November Ditunggangi Aktor Politik
4. Alasan Presiden Jokowi Tak Bisa Temui Massa Aksi 4 November
Bagikan
Berita Terkait
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga