Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Uang Suap Bupati Ngada Marianus Sae untuk Biaya Pilkada?

Zulfikar Sy - Jumat, 16 Februari 2018

MerahPutih.com - Uang suap Bupati Ngada Marianus Sae diduga mengalir untuk biaya pilkada. KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait hal itu.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Marianus Sae pada Sabtu lalu. OTT tersebut terkait suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Marianus diduga terima suap sebesar Rp 4,1 miliar.

"Sebenarnya dugaan suapnya terkait 'fee' proyek, kami juga mendapatkan informasi-informasi awal bahwa ada dugaan penggunaan dana untuk membiayai pilkada, tapi tentu itu juga harus kita dalami terlebih dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Marianus Sae merupakan Bupati Ngada dua periode. Pada pilkada 2018, Bupati Marianus maju sebagai calon Gubernur NTT didampingi Emilia Nomleni. Keduanya diusung oleh PDIP dan PKB.

Febri mengatakan, KPK masih harus melakukan penelusuran lebih dalam terkait penggunaan dan ke mana aliran uang suap tersebut. Termasuk dugaan aliran ke tim sukses untuk membiayai kebutuhan kampanye, seperti membuat spanduk atau baliho.

"Dugaan awalnya ada penggunaan untuk pilkada, tapi spesifiknya apa saya kira terlalu dini kalau kita sampaikan. Nanti akan kita dalami karena ini bagian penting juga dalam penanganan perkara. Meskipun kita lebih fokus kepada keterkaitan suap dengan kewenangan kepala daerah atau pihak-pihak yang menerima dan memberi," katanya.

Ketika ditanyakan terkait adanya temuan bukti transfer diduga untuk percetakan baliho, Febri mengaku masih menelusuri hal tersebut. Intinya, kata Febri, KPK akan mendalami penggunaan uang suap itu.

"Kita belum dapat informasi apakah sudah ada pembayaran cetak baliho atau spanduk itu, tapi secara umum kita akan dalami, dalam bentuk apa saja itu penggunaan uang suap tersebut," katanya. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait OTT Marianus Sae dalam artikel: Terungkap! Marianus Sae Pernah Terbitkan Izin Untuk Perusahaan Tambang Setnov

Baca Artikel Asli