MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3) dini hari. Lembaga antirasuah itu menduga politikus Golkar tersebut terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Budi belum memberikan informasi mengenai proyek yang menjadi bancakan Fadia dan nilai suap yang diterimanya. Selain Fadia, KPK juga menangkap orang kepercayaan dan ajudannya. Teranyar, KPK juga membekuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, dan 10 orang lainnya.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, dikutip Merahputih.com, Fadia terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 29 Maret 2024.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, ia tercatat memiliki harta Rp 86,7 miliar.
Baca juga:
Ikut Terjaring OTT Bupati, Sekda Pekalongan Dibawa ke Markas KPK
Harta anak dari anak dari pedangdut A Rafiq tersebut terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia memiliki 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Depok, Semarang, dan Badung, dengan nilai total mencapai Rp 74,2 miliar.
Untuk harta bergerak, Fadia memiliki mobil Hyundai dan Toyota Alphard dengan nilai Rp 1,1 miliar. Fadia juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 3 miliar, kas dan setara kas Rp 10,8 miliar.
Namun, ia memiliki utang sebesar Rp 2,6 miliar. Dengan demikian, Fadia memiliki harta senilai total Rp 86,7 miliar.(Pon)
Baca juga:
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan