Uang Rampasan Rp 40,5 Miliar dari Rafael Alun Disetor ke Kas Negara

Jumat, 06 September 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK menyetorkan total uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 40,5 miliar ke kas negara.

"Mencakup uang pengganti Rp 10,07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp 29,9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp 577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, merinci detail uang rampasan, kepada media, di Jakarta, Jumat (6/9).

KPK menyetor uang rampasan itu setelah putusan banding tidak berubah. Dilansir dari Antara, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga:

KPK Sebut Rafael Alun Gunakan Nama Ibu untuk Samarkan Harta

Putusan PT DKI juga tetap mewajiban Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara sama seperti vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan