Uang Rampasan Rp 40,5 Miliar dari Rafael Alun Disetor ke Kas Negara
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)
MerahPutih.com - KPK menyetorkan total uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 40,5 miliar ke kas negara.
"Mencakup uang pengganti Rp 10,07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp 29,9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp 577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, merinci detail uang rampasan, kepada media, di Jakarta, Jumat (6/9).
KPK menyetor uang rampasan itu setelah putusan banding tidak berubah. Dilansir dari Antara, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga:
Putusan PT DKI juga tetap mewajiban Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara sama seperti vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh