Uang Rampasan Rp 40,5 Miliar dari Rafael Alun Disetor ke Kas Negara
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)
MerahPutih.com - KPK menyetorkan total uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 40,5 miliar ke kas negara.
"Mencakup uang pengganti Rp 10,07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp 29,9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp 577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, merinci detail uang rampasan, kepada media, di Jakarta, Jumat (6/9).
KPK menyetor uang rampasan itu setelah putusan banding tidak berubah. Dilansir dari Antara, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga:
Putusan PT DKI juga tetap mewajiban Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara sama seperti vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025