Tugas dan Fungsi Komite Publisher Rights

Rabu, 28 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang lebih dikenal Publisher Rights telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan, dalam aturan ini, ada komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

Baca Juga:

Ada Publisher Rights, Forum Pemred Desak Kewajiban Kerja Sama Platform Digital dengan Media Terealisasi

"Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini," katanya.

Nezar menjelaskan, komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat. Sedangkan satu orang lainnya mewakili Pemerintah untuk mendukung proses administratif. Adapun proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah.

Mengenai proses kerja, mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” kata Wamenkominfo.

Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan. Agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen. Hal tersebut juga untuk menjaga netralitas.

“Tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tuturnya.

Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.

"Hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi," katanya. (*)

Baca Juga:

Publisher Rights Dorong Platform Digital Global Kerja Sama Dengan Media

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan