Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Transparency International Indonesia Pesimistis KPK Bisa Tangkap Harun Masiku

Eddy Flo - Selasa, 11 Februari 2020

MerahPutih.Com - Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengaku pesimis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku.

Diketahui Harun telah menyandang status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Januari 2020. Sebulan setelah KPK menangkap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu 8 Januari lalu, keberadaan Harun hingga kini masih misteri.

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Sosok Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

"Kalau melihat kembali semua statement para pejabat publik terkait keberadaan Harun, Saya kok pesimis Harun bisa ditangkap," kata Dadang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/2).

Transparency International pesimistis KPK bisa bekuk Harun Masiku
Sekjen Transparency International Dadang Trisasongko (Foto: antaranews)

Menurut Dadang, mulai adanya gejala impunitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi lantaran sistem hukum mulai tidak berdaya menjangkau mereka yang memiliki hubungan dengan para elite di lingkaran kekuasaan.

"Sistem hukum mulai tak berdaya menjangkau orang-orang tertentu dengan alasan tertentu," ujar Dadang.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT.

Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, pada 22 Januari, Ronny F. Sompie yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. Meski dipastikan telah berada di Indonesia, Harun hingga kini masih melenggang bebas.

KPK sebelumnya mengakui Harun sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK mendeteksi keberadaan Harun tersebut saat proses penyelidikan hingga OTT terjadi pada Rabu (8/1). Meski demikian, KPK gagal membekuk Harun saat OTT dilancarkan.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.

Baca Juga:

KPK Periksa Legislator PDIP Riezky Aprilia untuk Tersangka Harun Masiku

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk caleg PDIP tersebut.(Pon)

Baca Juga:

Legislator PDIP Riezky Aprilia Tak Tahu Harun Masiku Suap Komisioner KPU

Baca Artikel Asli