Transfer Data Pribadi Diklaim Bagian Reformasi Perdagangan Digital, Perjuangan Lama Perusahaan Amerika

Rabu, 23 Juli 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat diklaim telah sepakat untuk menghapus hambatan perdagangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan perdagangan timbal balik bagi kedua negara.

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang tercantum dalam lembar fakta kesepakatan dagang AS dan RI,.

"Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi," bunyi pernyataan Gedung Putih sebagaimana diumumkan oleh Gedung Putih melalui laman resminya pada Selasa (22/7) waktu setempat.

Gedung Putih menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menghapus pos tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang berlaku atas “produk tidak berwujud” serta menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor, dan mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara segera dan tanpa syarat.

Baca juga:

Pernyataan Lengkap Trump Yang Tegaskan Transfer Data Pribadi Indonesia Jadi Kesepakatan Dagang Dengan AS

Indonesia disebut Gedung Putih, berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama mengenai Regulasi Domestik Jasa (Joint Initiative on Services Domestic Regulation), termasuk menyerahkan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.

"Indonesia juga akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia," tambah pernyataan tersebut.

Gedung Putih mencatat, perusahaan-perusahaan Amerika telah memperjuangkan reformasi terkait perdagangan digital ini selama bertahun-tahun.

Di samping kesepakatan untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan digital, kedua negara juga sepakat atas sejumlah komitmen lain, termasuk penghapusan hambatan tarif, menghapus hambatan non-tarif bagi ekspor industri Amerika Serikat, serta membuka akses pasar bagi produk pertanian AS melalui penanganan hambatan non-tarif.

Kedua negara juga akan memperkuat aturan asal barang, menyelaraskan keamanan ekonomi, meningkatkan standar ketenagakerjaan, serta mencapai kesepakatan komersial.

Adapun poin-poin yang diatur dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan tarif masuk sebesar 19 persen yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump terhadap produk asal Indonesia.

Trump mengatakan, kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia yang akan memberikan akses pasar bagi Amerika Serikat di Indonesia, yang sebelumnya dianggap mustahil, serta membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika.

Dengan kesepakatan dagang itu, Indonesia mendapatkan tarif rendah 19 persen dan Amerika Serikat mendapatkan tarif nol, serta berbagai akses terhadap mineral Indonesia. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan