Menkum HAM Yasonna Tolak Usulan KPK
Selasa, 18 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait wacana pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas yang, lapas security. Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi high risk yang memerlukan security. Jadi itu persoalannya," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Pimpinan KPK Usulkan Terpidana Korupsi Dimasukkan ke Nusakambangan
Menurut Yasonna, Lapas Nusakambangan hanya diperuntukan untuk napi kategori high risk, yakni para napi pelaku kejahatan seperti pembunuhan, narkoba dan teroris. Sedangkan napi korupsi, kata dia tidak masuk dalam kategori high risk tersebut.
"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana. Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris," jelas Yasonna.
BACA JUGA: Kronologi Plesiran Setnov Versi Kemenkumham
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kemudian mencontohkan sejumlah lapas yang merupakan maximum security. Seperti lapas di Aceh, Medan, dan Bali.
"Contoh di Aceh beberapa minggu lalu kami tarik, beberapa orang dari Medan 22 orang, dari Bali beberapa orang, yang ada kejadian. Di Nusakambangan yang salah satu itu dalam rangka menempatkan bandar narkoba dan yang pidana berbahaya,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan rencana aksi terkait pengelolaan lapas. Salah satunya memindahkan koruptor high profile dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Nusakambangan.
"Jadi dari pembicaraan sebelumnya ada wilayah-wilayah dan ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga proses pemindahan narapidana awal narapidana kasus korupsi yang high profile tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (17/6).
Febri mengaku pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan terkait siapa saja koruptor yang tergolong high profile . Nama-nama koruptor itu nantinya akan dimasukkan ke dalam sebuah daftar.
Usulan pemindahan ini karena adanya dugaan plesiran terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto yang tengah berada di sebuah toko bangunan di Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu. (Pon)