Tolak RUU HIP, FPI Cs bakal Geruduk DPR Besok

Selasa, 23 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis bakal menggelar demonstrasi di depan gedung MPR/DPR RI pada Rabu (24/6) besok.

Dalam hal ini, sejumlah ormas tersebut bakal mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mencabut pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dinilai sarat dan berbau komunisme.

Baca Juga

PBNU Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP

"Pada hari Rabu siang, dalam rangka menyampaikan aspirasi kami untuk menolak, memberhentikan, membatalkan RUU HIP. Dan mencabut, dikeluarkan dari prolegnas itu tujuan utama kami," kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis.

Sobri masih enggan untuk merincikan jumlah massa yang akan dihdirkan dalam unjuk rasa tersebut. Hanya saja, dia mengatakan bahwa demonstrasi tersebut akan digelar secara besar-besaran di ibu kota negara.

"Menyatakan bahwa delapan poin ini yang akan kami perjuangkan ke DPR pada hari Rabu," kata dia.

Ketua Umum FPI KH. Ahmad Sobri Lubis (Foto:KH.Sobri Lubis online)
Ketua Umum FPI KH. Ahmad Sobri Lubis (Foto:KH.Sobri Lubis online)

Sementara itu, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Muhammad Martak menyatakan bahwa beberapa poin yang akan disuarakan terkait dengan penghentian pembahasan RUU HIP dalam unjuk rasa itu.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah bersepakat untuk mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas inisiator RUU HIP, serta memproses mereka secara pidana.

Pihak-pihak itu, kata dia, adalah mereka yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

Baca Juga

PKS Klaim Muhammadiyah, NU Hingga MUI Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

"Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum oknum pelaku makar terhadap Pancasila," kata Ulama itu.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya akan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) meriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran partai politik (parpol) yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan