Tolak Hasil KLB Demokrat, Mahfud Sebut Tudingan Miring ke Pemerintah Terbantahkan
Rabu, 31 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah menolak mentah-mentah dokumen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB). Sebab, ada beberapa dokumen yang belum dipenuhi.
Menko Polhukam, Mahfud MD menepis anggapan yang menyebut pemerintah lambat dalam menangani kisruh Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara. Ia menilai kinerja pemerintah terkait kisruh PD sudah cepat.
Baca Juga
"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat, kok mengulur-ulur waktu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (31/3).
Mahfud kemudian menjelaskan proses penanganan kisruh PD oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia menegaskan pemerintah tidak bisa melarang masyarakat menggelar kegiatan seperti halnya kongres luar biasa (KLB).
"Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kemenkumham, belum ada dokumen apapun lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh," sebut Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menuturkan penanganan kisruh PD oleh pemerintah dimulai sejak kubu Moeldoko mendaftarkan hasil acara yang diklaim KLB ke Kemenkumham. Mahfud menilai proses verifikasi hasil KLB sudah cepat.
"Jadi sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat, karena bagian-bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian dari proses hukum administrasi, yang ribut, saling tuding, dan sebagainya," jelas Mahfud.

Ia menampik bahwa penyelesaian permasalahan kepengurusan Partai Demokrat saat itu memerlukan laporan dari kubu yang menggelar KLB ke Kemenkumham.
Namun, setelah menerima laporan, pemerintah selanjutnya bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut. Menurutnya, penyelesaian dan waktu pengumuman keputusan pemerintah sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Begitu mereka melapor tadi sudah disebut, Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," kata Mahfud.
"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," terang dia.
Menkumham Yasonna Laolly menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laolly saat jumpa pers virtual pada Rabu (31/3).
Yasonna menambahkan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko itu antara lain menyangkut AD/ART Partai Demokrat dalam keikutsertaan DPP, DPD, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Adapun, terkait argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham. Sebab, yang terdaftar di Kemenkumham AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
"AD/ART, kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham 2020. Lalu argumen tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya, biar itu menjadi ranah pengadilan," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga