Tok, DPR Australia Sahkan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos

Jumat, 29 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Parlemen Australia mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.

UU yang disahkan Senat Australia itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X. UU tersebut juga mengatur sanksi denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.

Namun, UU tersebut tidak dapat pengelola media sosial (medsos) memberikan informasi identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia para pengguna.

Baca juga:

Australia bakal Bikin UU Larangan Penggunaan Medsos bagi Remaja di Bawah 16 Tahun

Dilaporkan ABC News, UU disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya dalam voting di Senat Australia. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan anak-anak muda.

"Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting," kata dia, dikutip Antara, Jumat (29/11).

"Kami tahu akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah, tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut," tandas Albanese. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan