Tok, DPR Australia Sahkan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos
Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)
MerahPutih.com - Parlemen Australia mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.
UU yang disahkan Senat Australia itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X. UU tersebut juga mengatur sanksi denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Namun, UU tersebut tidak dapat pengelola media sosial (medsos) memberikan informasi identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia para pengguna.
Baca juga:
Australia bakal Bikin UU Larangan Penggunaan Medsos bagi Remaja di Bawah 16 Tahun
Dilaporkan ABC News, UU disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya dalam voting di Senat Australia. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan anak-anak muda.
"Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting," kata dia, dikutip Antara, Jumat (29/11).
"Kami tahu akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah, tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut," tandas Albanese. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'
Masalah Anak Picky Eater Ternyata Bisa Diatasi Lewat Permainan Sensorik
Mengintip Keseruan Anak-anak Bermain Air Aliran Sungai Ciliwung Jakarta
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
Suka Cita Ratusan Anak Ikuti Sunatan Massal di Gedung DPR Jakarta
Atiya Purnomo Rilis Lagu ‘Ayo Garuda’, Persembahan Semangat untuk Timnas Indonesia
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Perubahan Iklim makin Nyata, Kenaikan Permukaan Laut Ancam 1,5 Juta Warga Australia pada 2050
PM Sharma Oli Mundur Setelah Demonstrasi yang Tewaskan Warga Nepal
Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus