TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, DPR : Hanya untuk Eselon 1 dan Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Rancangan aturan baru soal jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri menjadi bahasan publik.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut wacana dari KemenPAN-RB itu bukanlah hal yang baru.
Baca juga:
Selama Bulan Ramadan BKD Pantau Ketat Kinerja ASN Pemprov Jakarta
Menurut Doni, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang tengah dibahas tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli dikutip di Jakarta, Kamis (14/3).
Doli menjelaskan, terdapat batasan dalam penempatan personel TNI dan Polri di jabatan ASN yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu.
Personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.
"Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Hanya berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca juga:
Doli mengatakan ada sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri.
Dia mencontohkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Aspek substansi dalam aturan RPP tersebut sudah 100 persen terpenuhi dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024
"Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," kata dia.
Sekadar informasi, muncul wacana dari KemenPAN-RB terkait penempatan TNI/Polri di jabatan ASN. (knu)
Baca juga:
Menteri PANRB: Kerja ASN selama Puasa 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan
Hal ini sebagaimana aturan yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari KemenPAN-RB terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang juga membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya. (knu)