TNI Bakal Siapkan Puluhan Ribu Tentara Baru di Ibu Kota Nusantara

Kamis, 17 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Persiapan TNI untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rupanya tak main-main.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, puluhan ribu tentara baru, baik AD, AL, dan AU bakal menempati markas komando baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami akan mengajukan penambahan kekuatan antara 30-50 ribu personel baru darat, laut dan udara di luar kekuatan TNI saat ini," kata Andika dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Baca Juga:

BPN Larang Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Pemkab Takut PAD Seret

Lalu, TNI AD memiliki kebutuhan tanah 800 hektare, TNI AU 2.700 hektare, dan TNI AL 1.300 hektare.

Sehingga jika diakumulasikan, luas total tanah yang dibutuhkan TNI untuk pembangunan markas mencapai 4.500 hektare.

Luas tanah sebesar itu disebutkan Jenderal Andika untuk membangun Komando Daerah Militer (Kodam) baru, Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), serta tiap-tiap perangkatnya.

"Itu kira-kira total semuanya darat, laut udara itu 4.500-an hektare," ujar Andika yang juga mantan KSAD ini.

Ia berharap, markas tiga matra itu bisa berada di kawasan inti IKN. Kendati demikian, hal itu akan menyesuaikan jika memang masih terdapat sisa lahan yang tersedia.

"Kami berharap kalau bisa ada di kawasan perluasan masuk di kawasan perluasan, yang di kawasan inti pusat pemerintahan ini, kalau misalnya masih ada ruang," tuturnya.

Baca Juga:

Jokowi Sebut IKN Nusantara Jadi Bagian Transformasi Ekonomi Hijau

Andika mengungkapkan lebih lanjut, soal wacana penambahan personel di tiap matra masih akan dilaporkan terlebih dulu kepada menteri terkait.

"Kehadiran personel tambahan ini dengan satuan-satuannya dengan alutsistanya," tutup Andika.

Sekadar informasi, IKN Nusantara adalah daerah baru yang terletak di Kalimantan Timur.

Daerah ini akan menjadi ibu kota negara baru Indonesia.

Usulan pemerintah memindahkan ibu kota negara telah disetujui DPR melalui Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Aturan itu saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Pemindahan ibu kota negara baru akan dilakukan setelah presiden menerbitkan keputusan presiden.

Hingga saat itu tiba, DKI Jakarta akan tetap berperan sebagai ibu kota negara. (Knu)

Baca Juga:

Pembangunan IKN Nusantara Masuk RPJMN 2020-2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan